Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya
yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi
daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi
pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan tersebut meliputi
1.
koordinasi pemerintahan
antarsusunan pemerintahan;
2.
pemberian pedoman dan
standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3.
pemberian bimbingan,
supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4.
pendidikan dan
pelatihan; dan
5.
perencanaan, penelitian,
pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses
kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai
dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh
Pemerintah yang meliputi:
1.
Pengawasan atas
pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2.
Pengawasan terhadap
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pemerintah memberikan penghargaan dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam
rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan
adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah
tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu
daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan
berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala
daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi
pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam
Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Aspek pengawasan seyogyanya
memperhatikan dua hal yang mendasar yaitu aspek yang mengancam keutuhan
kesatuan dan aspek pembelengguan desentralisasi dihilangkan. Karena pengawasan
kekuasaan pemerintahan merupakan tujuan dasardari konstitusi yang merupakan
usaha pembatasan kekuasaan yang cendrung mengarah pada
kesewenang-wenangang. Pembatasan kekuasaan dengan sistem constitutionalism memiliki
tiga makna yang berbeda; pertama, suatu negara hukum, kekuasaan yang
digunakan di dalam negara menyesuaikan diri pada aturan dan prosedur hukum yang
pasti; kedua, struktur pemerintahan harus memastikan bahwa
kekuasaan terletak dengan atau di antara cabang kekuasaan yang berbeda yang
saling mengawasi penggunaan kekuasaannya dan yang berkewajiban untuk bekerja
sama. Ketiga, hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
harus diatur dengan menyerahkan hak-hak dasar dengan tidak mengurangi kebebasan
individu.
Sesuai konsep tersebut, dalam usaha
menjembatani keutuhan NKRI dan penguatan pemerintahan daerah, maka akan menjadi
unsur yang memegang peranan penting adalah aspek pengawasan dalam pelaksanaan
pemerintahan, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun di tingkat pemerintahan
daerah. Pengawasan ini akan menjadi wadah dalam menciptakan check and
balances system pelaksanaan pemerintahan sampai pada tingkat terendah.
Seperti dipahami bersama, bahwa
pemerintahan daerah adalah sub sistem dari sistem pemerintahan nasional dalam
struktur NKRI. Konsekwensi logisnya adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah
tidak boleh menyimpang dari sistem nasional (pusat). Pada tataran ideal
pelaksanaan otonomi, berarti semua kegiatan kenegaraan di daerah dilaksanakan
oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan, akan tetapi kenyataannya di tataran
implementasi masih banyak terjadi penyimpangan atau salah tafsir atau perbedaan
persepsi antara “das sollen” dan ”das sein”.
Berdasarkan fakta tersebut yaitu
bahwa selama pelaksanaan UU No 22 tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999, hingga
2004, terdapat begitu banyak Peraturan Daerah, praktek birokrasi di daerah yang
salah kaprah, maka dalam UU No 32 tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004, hal itu
dicoba diatasi dengan rumusan pengawasan dari pusat yang lebih jelas dengan
diikuti oleh program pembinaan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004,
pengawasan dapat dilihat dalam beberapa hal yaitu evaluasi rancangan peraturan
daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD, perubahan APBD dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perda Provinsi tentang APBD
yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang
penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur disampaikan kepada Mendagri
untuk dievaluasi. Hasil evaluasi kemudian disampaikan oleh Mendagri kepada
gubernur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar