Breaking News

Rabu, Agustus 20

Pembinaan dan Pengawasan Pusat terhadap Daerah berdasarkan UU No. 32/2004 Merupakan Salah Satu Pendorong Tercapainya Tujuan Otonomi Daerah



Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah dan atau Gubernur selaku Wakil Pemerintah di Daerah. Koordinasi pembinaan dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, regional, atau provinsi.
Pembinaan tersebut meliputi
1.   koordinasi pemerintahan antarsusunan pemerintahan;
2.   pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan;
3.   pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
4.   pendidikan dan pelatihan; dan
5.   perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
1.   Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah;
2.   Pengawasan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Pemerintah memberikan penghargaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi diberikan oleh Pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila diketemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut. Sanksi dimaksud antara lain dapat berupa penataan kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah baik peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan ketentuan lain yang ditetapkan daerah serta dapat memberikan sanksi pidana yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota.
Aspek pengawasan seyogyanya memperhatikan dua hal yang mendasar yaitu aspek yang mengancam keutuhan kesatuan dan aspek pembelengguan desentralisasi dihilangkan. Karena pengawasan kekuasaan pemerintahan merupakan tujuan dasardari konstitusi yang merupakan usaha pembatasan  kekuasaan yang cendrung mengarah pada kesewenang-wenangang. Pembatasan kekuasaan dengan sistem constitutionalism memiliki tiga makna yang berbeda; pertama, suatu negara hukum, kekuasaan yang digunakan di dalam negara menyesuaikan diri pada aturan dan prosedur hukum yang pasti; kedua, struktur pemerintahan harus memastikan bahwa kekuasaan terletak dengan atau di antara cabang kekuasaan yang berbeda yang saling mengawasi penggunaan kekuasaannya dan yang berkewajiban untuk bekerja sama. Ketiga,  hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya harus diatur dengan menyerahkan hak-hak dasar dengan tidak mengurangi kebebasan individu.
Sesuai konsep tersebut, dalam usaha menjembatani keutuhan NKRI dan penguatan pemerintahan daerah, maka akan menjadi unsur yang memegang peranan penting adalah aspek pengawasan dalam pelaksanaan pemerintahan, baik di tingkat pemerintahan pusat maupun di tingkat pemerintahan daerah. Pengawasan ini akan menjadi wadah dalam menciptakan check and balances system pelaksanaan pemerintahan sampai pada tingkat terendah.
Seperti dipahami bersama, bahwa pemerintahan daerah adalah sub sistem dari sistem pemerintahan nasional dalam struktur NKRI. Konsekwensi logisnya adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh menyimpang dari sistem nasional (pusat). Pada tataran ideal pelaksanaan otonomi, berarti semua kegiatan kenegaraan di daerah dilaksanakan oleh pemerintahan daerah yang bersangkutan, akan tetapi kenyataannya di tataran implementasi  masih banyak terjadi penyimpangan atau salah tafsir atau perbedaan persepsi antara “das sollen” dan ”das sein”.
Berdasarkan fakta tersebut yaitu bahwa selama pelaksanaan UU No 22 tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999, hingga 2004, terdapat begitu banyak Peraturan Daerah, praktek birokrasi di daerah yang salah kaprah, maka dalam UU No 32 tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004, hal itu dicoba diatasi dengan rumusan pengawasan dari pusat yang lebih jelas dengan diikuti oleh program pembinaan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, pengawasan dapat dilihat dalam beberapa hal yaitu evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang APBD, perubahan APBD dan  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebelum ditetapkan oleh gubernur disampaikan kepada Mendagri untuk dievaluasi. Hasil evaluasi kemudian disampaikan oleh Mendagri kepada gubernur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com