Breaking News

Rabu, September 24

Makalah Kependudukan

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Louis Wirth dalam JW Schoort yang mendefinisikan kota sebagai suatu pemukiman permanen yang cukup besar, padat, heterogen, dan selalu mengedepankan perubahan demi kemajuan warganya, dimana sebuah kota mau tidak mau harus menerima setiap perubahan yang terjadi. Saat ini semakin banyak kota-kota besar di Indonesia yang semakin berkembang seiring tuntutan jaman. Dengan keadaan yang terus berubah, pertumbuhan penduduk pun semakin meningkat dengan adanya peningkatan pertumbuhan penduduk tersebut maka secara otomatis kebutuhan penduduk akan tempat tinggal juga akan semakin mendesak, selain itu juga meningkatnya kebutuhan untuk fasilitas umum dan fasilitas khusus sebagai sarana pendukung. Fasilitas umum dan fasilitas khusus merupakan salah satu faktor penggerak untuk pertumbuhan suatu kota. Suatu strategi terhadap masalah struktur massa perkotaan dan struktur ruang perkotaan perlu diarahkan secara konkret atau nyata pada tiga aspek yaitum em perkuat, mentransformasikan, dan memperkenalkan. Dalam strategi ini elemen-elemen perkotaan yang sudah ada didalam suatu kawasan perlu diperkuat supaya kawasan itu lebih jelas dalam realitasnya. Selain itu strategi ini elemen-elemen perkotaan yang masih berbenturan didalam suatu kawasan perlu ditransformasikan supaya kawasan itu lebih mendukung realitasnya, serta dalam strategi ini elemen-elemen perkotaan yang belum ada dalam suatu kawasan perlu diperkenalkan supaya kawasan itu lebih berarti dalam realitasnya.
Kota Bogor sebagaimana lazimnya kota-kota lain di Indonesia, memiliki perkembangan yang cukup pesat dalam berbagai hal, pembangunan pun berjalan hampir di segala bidang, baik pembangunan secara fisik maupun non fisik. Dari waktu ke waktu kota Bogor memperlihatkan tingkat perkembangan pembanguna
yang semakin pesat. Pembangunan terjadi pada berbagai areal kota yang secara bisnis strategis, termasuk pada areal ataupun bangunan yang bersifat komersil. Wilayah kota Bogor memiliki beberapa keunikan yang cukup memberi pengaruh kepada perkembangan tersebut. Ciri khusus yang disandang oleh kota Bogor tersebut dikarenakan oleh adanya kota Bogor yang memiliki fungsi-fungsi pelayanan yang menjangkau secara keseluruhan, yang digunakan sebagai pemenuh kebutuhan penduduk kota Bogor itu sendiri. Adapun salah satu keunikan yang cukup memberi pengaruh adalah pembagian wilayah atau zona etnis yang sebagaimana diatur dalam peraturan wilayah pada jaman kolonial Belanda. Pembagian zona etnis tersebut dibuat karena adanya peraturan sistem penyerahan hasil bumi kepada kompeni melalui bupati. Disebabkan oleh hal inilah kota Bogor terbagi menjadi beberapa bagian wilayah, karena adanya kemajuan jaman seiring dengan berkembangnya pembangunan secara pesat wilayah-wilayah tersebut lambat laun melebur sehingga ciri suatu zona dari etnis tertentu makin lama semakin memudar akan tetapi masih juga terdapat beberapa wilayah etnis yang terlihat masih memiliki fungsi yang berkesinambungan dengan fungsi awalnya.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Bogor dapat dikatakan sebagai daerah pinggiran dari pusat Ibukota Indonesia yaitu Jakarta. Oleh karenanya banyak masyarakat yang berbondong-bondong mencari penghasilan dikota Jakarta tersebut dan tidak sedikit juga dari mereka itu diantaranya yang bertempat tinggal di Bogor. Hal ini menyebabkan semakin banyaknya masyarakat pendatang yang mengakibatkan kepadatan penduduk serta kesemerawutan di kota Bogor karena ada kemungkinan bahwa di Jakarta sudah tidak sanggup untuk membendung kepadatan penduduk yang akhirnya tumpah ruah ke kota – kota yang bersebelahan seperti Bogor. Dengan adanya pendatang tersebut secara langsung dan tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku masyarakat asli daerah terhadap masyarakat pendatang. Selain itu juga akan memberikan dampak (negatif dan positif) bagi perkembangan tata kota Bogor karena banyak pendatang yang berdampak sosial, budaya, politik serta hukum itu sendiri.
Tidak sedikit pendatang dan masyarakat asli Bogor yang mencari penghasilan untuk menutupi segala kebutuhannya dengan cara berdagang di pinggiran jalan seperti di sekitar Kebun Raya Bogor, Pusar Grosir Bogor, dan ditrotoar-trotoar sekitar pusat kota. Selain itu juga banyak yang menjadi supir angkutan umum dari berbagai trayek. Jika meninjau lebih jauh lagi bahwa supir angkutan umum ini banyak macamnya.Pertama ada supir yang memiliki surat izin mengemudi (A), dan juga tidak memiliki surat izin mengemudi (A).Kedua ada yang disebut supir tembak, artinya didalam satu mobil angkutan umum memiliki dua supir dengan cara bergantian. Dan ini nyata ada dikehidupan sekitar kita. Semua ini dilakukan karena semakin berkembang pesatnya kota Bogor juga semakin meningkatnya nilai dan harga kebutuhan masyarakat. Seperti kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan lain- lain.
Ruang Lingkup Kota Bogor
2.1.1 Sekilas Kota Bogor
BOGOR - Kota Bogor mempunyai sejarah yang panjang dalam Pemerintahan, mengingat sejak zaman Kerajaan Pajajaran sesuai dengan bukti- bukti yang ada seperti dari Prasasti Batu Tulis, nama-nama kampung seperti dikenal dengan nama Lawanggintung, Lawang Saketeng, Jerokuta, Baranangsiang dan Leuwi Sipatahunan diyakini bahwa Pakuan sebagai Ibukota Pajajaran terletak di Kota Bogor. Pakuan sebagai pusat Pemerintahan Pajajaran terkenal pada pemerintahan Prabu Siliwangi (Sri Baginda Maharaja) yang penobatanya tepat pada tanggal 3 Juni 1482, yang selanjutnya hari tersebut dijadikan hari jadi Bogor, karena sejak tahun 1973 telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten dan Kota Bogor sebagai hari jadi Bogor dan selalu diperingati setiap tahunnya sampai sekarang. Pada masa setelah kemerdekaan, yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI Pemerintahan di Kota Bogor namanya menjadi Kota Besar Bogor yang dibentuk berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
2.1.2 Tata Ruang Kota Bogor
Kota Bogor memiliki luas wilayah 11.850 Ha. Lima jenis penggunaan
lahan yang dominan adalah sebagai berikut :
Permukiman
: 69,88 %
Pertanian
: 10,05 %
Jalan
: 5,31%
Perdagangan dan jasa
: 3,52 %
Badan sungai/ situ/ danau
: 2,89 %
Sesuai dengan karakteristik perkotaan khusus, kondisi tersebut berfungsi sebagai kota pemukiman serta perdagangan dan jasa. Selain itu juga Kota Bogor dibagi ke dalam beberapa bagian, yaitu :
Batas – batas administratif Kota Bogor adalah sebagai berikut :
Sebelah utara
: Kecamatan Sukaraja, Kec. Bojong Gede dan Kecamatan
Kemang, Kabupaten Bogor.
Sebelah barat
: Kecamatan Ciomas dan Kecamatan Dramaga, kabupaten
Bogor.
Sebelah selatan
: Kecamatan Cijeruk, dan Kecamatan Caringin,
Kabupaten
Bogor.
Sebelah timur
: Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Ciawi, Kabupaten
Bogor.
2.1.3 Populasi Penduduk Kota Bogor
Jumlah penduduk di Kabupaten Bogor tahun 2002 sebesar 3. 826.315 juta jiwa dengan kepadatan penduduk rata-rata mencapai 1.065 jwa per km2. Laju pertumbuhan penduduk pertahun selama periode tahun 1990-1999 adalah 1,76 % dan mengalami penurunan tahun 1999 menjadi 1,37 %. Namun dilihat dari table dibawah bahwa pada tahun 1999-2002 terjadi peningkatan jumlah penduduk yang masih dapat disebut normal.
Sekitar 28,92 % penduduk Kabupaten Bogor merupakan kelompok umur 0 - 14 tahun dengan jumlah 1 009 785 jiwa, penduduk usia 15 - 65 tahun adalah 66,76 % dengan jumlah 2 332 972 jiwa, sedangkan kelompok usia > 65 tahun sekitar 4,32 % dengan Status Kualitas Lingkungan (SoE) Kabupaten Bogor 8 Kabupaten Bogor
Jumlah 153 719 jiwa. Bila dilihat dari rata-rata laju pertumbuhan penduduk menurut struktur umur ini terlihat bahwa usia tenaga kerja produktif ini mempunyai laju pertumbuhan yang cukup besar.

Read more ...

Makalah Tentang Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia
mari kita bahas pengertian dari sistem terlebih dahulu. pengertian sistem menurut wikipedia adalah :
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
kemudian pada prinsipnya, setiap sistem selalui terdiri atas empat elemen:
  • Objek, yang dapat berkiupa bagian, elemen, ataupun variabel. Ia dapat benda fisik, abstrak, ataupun keduanya sekaligus; tergantung kepada sifat sistem tersebut.
  • Atribut, yang menentukan kualitas atau sifat kepemilikan sistem dan objeknya.
  • Hubungan internal, di antara objek-objek di dalamnya.
  • Lingkungan, tempat di mana sistem berada.
bagi anda yang mau mendownload makalah dari sistem pemerintahan silahkan download di
 makalah makalah dari mahasiswa
Read more ...

Seleksi Penerimaan Praja IPDN untuk Angkatan XV Tahun 2014

berdasarkan sumber dari Kementrian Dalam Negeri, untuk tahun 2014 telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Praja IPDN angkata XV dengan persyaratan sebagai berikut :

Persyaratan Pendaftaran Calon Praja (Capra) IPDN Tahun 2013/2014 :

A. Persyaratan Umum / Administrasi
  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Peserta seleksi umum Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Peserta seleksi PNS Tugas Belajar maksimal 24 tahun dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
  4. Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm;
  5. Tahun Ijazah/Surat TandaTamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
  6. Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi Pria tidak ditindik atau bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;
  7. Nilai rata-rata Ijazah/SuratTanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menegah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) minimal (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  8. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak minus (Toleransi ± 1);
  9. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) Tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Tingkat Kabupaten/Kota setempat ;
  11. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/ atau Puskesmas setempat;
  12. Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat;
  13. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang diketahui oleh orang tua/wali, terdiri dari : (a) Bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau mel;anggar peraturan pendidikan; (b) Bersedia mengikuti proses pendidikan di kampus IPDN Pusat atau Daerah;(c) Bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja; (d) Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan di IPDN; (e) Pas photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata, ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  14. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Mengisi lembar biodatapeserta menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam;
  15. Syarat Mendaftar Calon Praja IPDN TA 2013/2014 yaitu Khusus bagi pelamar Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, tambahan persyaratan yang harus dipenuhi yaitu : (a) Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); (b) Usia setinggi-tingginya 24 tahun pada tanggal 1 September 2013 dan mempunyaimasa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.; (c) Ditugaskan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang bersangkutan; (d) Belum pernah dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 dan PP Nomor 53 Tahun 2010; (e) DP-3 2 (dua) tahun terakhir rata-rata bernilai Baik setiap unsurnya.

B. Kelengkapan Administrasi Pendaftaran :

Pada saat mendaftar kepada Panitia, para Calon Peserta Tes diwajibkan menyampaikan kelengkapan administratif sebagai berikut :
  1. Photo Copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) tahun kelulusan mulai 2010, 2011 dan 2012 dengan nilai minimal rata-rata 7 (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri), yaitu jumlah total nilai ( UAN + UAS Teori + UAS Praktek) dibagi dengan jumlah mata pelajaran yang memiliki nilai, dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  2. Bagi Pelamar yang masih duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA)/ MadrasahAliyah (MA) Tahun 2013 menyertakan Surat Keterangan yang ditandatangani dan disyahkan Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di Kelas XII, atau menggunakan surat keterangan Kepala Sekolah dan menyerahkan surat tanda kelulusan selesai ujian nasional;
  3. Photo copy akte kelahiran/surat kenal lahir yang telah dilegalisasi oleh Pejabat berwenang (pada saat mendaftar Peserta memperlihatkan Akte/Surat yang asli) ;
  4. Biodata Peserta yang telah diisi secara lengkap (formulir disediakan oleh Panitia);
  5. Pas Photo berwarna (latar belakang merah) menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar;
  6. Bagi peserta seleksi dari PNS Tugas Belajar melampirkan surat izin dari pimpinan/atasan pada Instansi tempat bertugas.

C. Waktu Dan Tempat Pendaftaran : 
  • Pendaftaran Peserta Seleksi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun Akademik 2013/2014 dibuka mulai tanggal 1 Juli 2013 hingga 12 Juli 2013 bertempat di Badan/ Kantor/Bagian Kepegawaian masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.

D. Syarat-Syarat Menjadi Calon Praja IPDN : 
  1. Lulus Persayaratan Umum/Administratif;
  2. Lulus Tes Psikologi ;
  3. Lulus Tes Kesehatan;
  4. Lulus Tes Kesamaptaan;
  5. Lulus Tes Akademis yang terdiri dari: Pancasila; UUD 1945; Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); Bahasa Indonesia; Bahasa Inggris; Matematika.
  6. Lulus Tes Penentuan Akhir (PANTUKHIR);

E. Tahapan Seleksi/Materi Ujian Dan Waktu Pelaksanaan Ujian :

Seleksi dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
  1. Seleksi Administrasi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
  2. Tes Psikologi oleh Lembaga Psikologi yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
  3. Tes Kesehatan dan Kesamaptaan dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri);
  4. Tes Akademis oleh Kementerian Dalam Negeri dilaksanakan di Ibu Kota Provinsi (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) dengan Materi Seleksi IPDN tahun 2013 sebagai berikut : (a) Pancasila; (b) UUD 1945; (c) Pengetahuan Umum (Sejarah, Kebijakan Pemerintah, Otonomi Daerah, Hukum, Pengetahuan Dalam dan Luar Negeri); (d) Bahasa Indonesia; (e) Bahasa Inggris; dan (f) Matematika.
  5. Penentuan Akhir dilaksanakan oleh Panitia Penentuan Akhir yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).
  6. Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Kelulusan dan diterima menjadi Calon Praja IPDN di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri).

F. Lain-Lain
  1. Persyaratan umum/administratif selain Angka Romawi II di atas, dipenuhi setelah Peserta dinyatakan Lulus Tes Akademis;
  2. Kelengkapan persyaratan administratif yang harus diserahkan oleh peserta pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia Kabupaten/Kota dibuat dalam rangkap 3 (tiga), disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru;
  3. Bagi peserta seleksi Calon Praja IPDN yang pada tahun 2013 masih berada di kelas XII SMA/MA, dan dikemudian hari ternyata yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus SMA/MA dan/atau nilai rata-rata STTB SMA/MA tidak memenuhi syarat (ditentukan setelah ada pengumuman resmi dari Kementrian Dalam Negeri) maka dinyatakan GUGUR walaupun yang bersangkutan telah dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Praja IPDN.
  4. Tes Kehamilan dan Tes Narkoba akan dilakukan pada saat penentuan akhir di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang Jawa Barat;
  5. Biaya seleksi untuk setiap tahapan tes dibebankan kepada peserta seleksi.
  6. Seleksi penerimaan Calon Praja IPDN menggunakan sistem gugur yaitu para peserta dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya apabila dinyatakan lulus/memenuhi syarat pada tahap sebelumnya.
  7. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus tes, maka seluruh kelengkapan administrasi pendaftaran yang diserahkan tidak dikembalikan.
Info selengkapnya dan terkini dapat dilakukan pada Badan Kepegawaian Daerah setempat. Demikian disampaikan untuk dapat dipersiapkan sedini mungkin.
Read more ...

Selasa, September 23

Pengertian Keuangan Daerah

 PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pengertian tersebut unsur pokok keuangan daerah terdiri atas:
- Hak Daerah yang dapat dinilai
- Kewajiban Daerah dengan uang
- Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.

Hak daerah tersebut meliputi antara lain : 
  •  Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000). 
  •  Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000). 
  •   Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ). 
  •  Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004).
Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu: 
  •  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
  • memajukan kesejahteraan umum,
  • mencerdaskan kehidupan bangsa,
  • ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  •  
Read more ...

Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah
 PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Pengertian keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pengertian tersebut unsur pokok keuangan daerah terdiri atas:
  • Hak Daerah yang dapat dinilai 
  • Kewajiban Daerah dengan uang 
  • Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Hak daerah tersebut meliputi antara lain :
  • Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000).
  • Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000).
  • Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ).
  • Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004).
Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu:
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdaskan kehidupan bangsa
  • ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Read more ...
Designed By VungTauZ.Com