Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di
Bidang Pengawasan
Pada
dasarnya kegiatan pengawasan ditujukan sebagai proses pemantauan terhadap
pelaksanaan kerja, pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan
terhadap hasil kerja bahkan dapat juga mendeteksi sejauhmana telah terjadi
penyimpangan dalam pelaksanaan kerja tersebut. Selain itu fungsi pengawasan pun
lebih ditujukan untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau
penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. Dalam kaitannya dengan keuangan,
pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya korupsi, penyelewengan, dan
pemborosan anggaran. Ditinjau dari hubungan pusat dan daerah dalam kerangka
otonomi, pengawasan merupakan “pengikat” kesatuan agar kebebasan otonomi tidak
bergerak jauh dengan kata lain untuk kontrol kebebasan berotonomi. Bentuk pengawasan
dapat berupa pengawasan represif dan preventif. Pengawasan tersebut dalam
kronologi perundang-undangan ada yang secara tegas mengatur ada pula yang belum
mengaturnya. Dalam UU terdahulu yaitu UU No.1 tahun 1945 tidak (belum) mengatur
pengawasan, baik represif maupun preventif. UU No.22 Tahun 1948 menentukan
wewenang pengawasan represif ada pada presiden. UU No. 5 Tahun 1974 tidak
mengatur dengan tegas organ pemerintahan yang berwenang melakukan pengawasan
represif.
Pengawasan dalam bentuknya
yang represif dan preventif tidak secara tegas dijelaskan dalam UU No. 32 tahun
2004, hanya saja ditemukan/disebutkan dalam pasal 218 bahwasanya pengawasan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah menurut ketentuan pasal 218 UU No. 32
tahun 2004, dilaksanakan oleh Pemerintah yang meliputi:
a. Pengawasan atas
pelaksanaan-urusan pemerintahan di daerah;
b. Pengawasan terhadap
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
Untuk pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota
dikoordinasikan oleh Gubernur. Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota. Bupati dan walikota dalam pembinaan dan
pengawasan dapat melimpahkan kepada camat.
Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan
secara berkala pada tingkat nasional, regional dan provinsi. Pemberian pedoman
dan standar mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan,
kualitas, pengendalian dan pengawasan, pemberian bimbingan, sipervisi dan
konsultasi dilaksanakan secara berkala dan sewaktu-waktu, baik secara
menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan
kebutuhan.
Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah (pusat) yaitu oleh aparat
pengawas intern pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
hal ini pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan dalam menyelenggarakan
pemerintahan daerah (Pasal 185 UU No 33 Tahun 2004). Sedangkan sanksi diberikan
pemerintah dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sanksi
dapat diberikan kepada pemerintahan daerah, kepala daerah atau wakil kepala
daerah, anggota DPRD, perangkat daerah, PNS daerah, dan kepala desa. Hasi
lpembinaan dan pengawasan digunakan sebagai bahan pembinaan selanjutnya oleh
pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK).
Pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional dikoordinasikan oleh
Mendagri. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur. Pembinaan dan pengawasan untuk
penyelenggaraan pemerintahan desa dikoordinasikan oleh Bupati/Walikota. Bupati
dan walikota dalam pembinaan dan pengawasan dapat melimpahkannya pada camat.
Pedoman pembinaan dan pengawasan yang meliputi standar, norma, prosedur,
penghargaan dan sanksi diatur dalam peraturan pemerintahan
Pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah
dan atau gubernur selaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan
tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh
pemerintah, menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen melakukan
pembinaan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang
dikoordinasikan oleh Mendagri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi serta
oleh gubernur untuk pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota.
Pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar
pemerintah daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah
terkait dengan penyelengaraan urusan pemerintahan dan utamanya terhadap
peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam hal pengawasan terhadap
rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah, pemerintah melakukan dengan
dua cara yaitu:
1. Pengawasan terhadap rancangan
peraturan daerah (Raperda) yaitu terhadap rancangan peraturan daerah yang
mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR sebelum disahkan oleh
kepala daerah, terlebih dahulu dievaluasi oleh Mendagri untuk Raperda Provinsi
dan oleh gubernur terhadap Raperda kabupaten/kota. Mekanisme ini dilakukan agar
pengaturan tentang hal-hal tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna
yang optimal.
2. Pengawasan terhadap semua peraturan
daerah di luar yang termasuk dalam angka 1, yaitu setiap peraturan daerah wajib
disampaikan pada Mendagri untuk provinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota
untuk memperoleh klarifikasi. Terhadap peraturan daerah yang bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi dapat dibatalkan sesuai
dengan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan untuk optimalisasi fungsi
pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan sanksi kepada
penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya penyimpangan dan
pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah tersebut
Dari berbagai ketentuan yang diatur
dalam pasal-pasal tersebut dapat dipahami bahwasanya dalam era otonomi daerah
dewasa ini, pengawasan yang diterapkan adalah jenis pengawasan preventif dan
represif. Pengawasan yang dimaksud dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Pengawasan preventif
Khusus dilakukan untuk Peraturan
Daerah yang menyangkut pajak daerah, retribusi dan tata ruang (RUTR).
2. Pengawasan represif
Pengawasan ini dilakukan terhadap
kebijakan yang ditetapkan di daerah. Misalnya terkait dengan Peraturan Daerah
dapat diperhatikan pada pasal 145, UU Nomor 32 tahun 2004. Pasal tersebut
berisi penjelasan sebagai berikut “Perda disampaikan kepada Pemerintah paling
lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. Perda yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat
dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan Perda yang dimaksud di atas,
ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Perda
tersebut diterima. Selanjutnya, paling lama 7 (tujuh) hari setelah keputusan
pembatalan, maka kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan DPRD
bersama Kepala Daerah mencabut Perda yang dimaksud.
Dalam hal atau apabila
provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda
dimaksud, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah
Agung. Dan apabila keberatan kepala daerah dapat diterima sebagian atau
seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa Peraturan presiden
menjadi batal dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum. Dan jika kemudian
Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda
seperti tersebut di atas, Perda dimaksud dinyatakan berlaku.”
Kondisi pembinaan dan pengawasan
menunjukkan indicator sebagai berikut:
1. Sulitnya sinkronisasi pengawasan internal
(Bawasda, Irjen, BPK) dan pengawasan external (BPK) sehingga membingungkan
daerah karena terjadinya tumpang tindih pengawasan oleh instansi pengawas yang
berbeda
2. Elit
daerah enggan untuk memfasilitasi terbangunnya social control (3). Banyaknya
jenis laporan yang harus disiapkan Pemda dengan substansi yang sama namun
format yang berbeda-beda, sehingga menyulitkan dan cenderung tidak efisien
3. Aparat
kepolisian dan kejaksaan sering melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap
perangkat daerah tanpa kordinasi dengan instansi pengawasan daerah (bawasda)
4. Kontrol
legislatif (DPRD) sering kurang ditindak lanjuti dan tidak ada mekanisme yang
jelas antara kontrol DPRD dengan kontrol yang dilakukan oleh aparat internal
Pemda (Bawasda)
5. Tidak
terdapat mekanisme "interface" yang jelas antara pembinaan umum yang
dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan pembinaan teknis yang dilakukan
oleh Kementerian/LPNK Teknis terhadap Daerah. Akibatnya Kementerian/LPNK tehnis
sulit masuk ke Daerah dan proses supervisi dan fasilitasi Pusat menjadi
terhambat. Sedangkan Kemdagri tidak mempunyai kemampuan untuk masuk ke
pembinaan teknis. Kondisi tersebut menyebabkan terlantarnya pelayanan-pelayanan
publik yang memerlukan fasilitasi teknis dari Kementerian/LPNK. Terjadinya
penelantaran terhadap PLKB dan Penyuluh Pertanian adalah bentuk dari proses
penelantaran oleh daerah dan lemahnya supervisi dan fasilitasi atau
pemberdayaan Pusat terhadap otonomi daerah. Terjadinya kasus busung lapar
adalah salah satu contoh dari kondisi tersebut.
Sejak
reformasi telah muncul kegamangan di tingkat Pusat bagaimana hubungan Binwas
Pusat terhadap daerah. Banyak pejabat di Pusat beranggapan kalau urusan sudah
di otonomikan, maka lepaslah tanggung jawab Pusat dan beralih menjadi tanggung
jawab daerah untuk sepenuhnya atas urusan yang di desentralisasikan tersebut.
Inilah pendapat yang salah dan sikap ini juga yang menjadi salah satu sebab
terjadinya proses pembiaran oleh Pusat terhadap daerah. Daerah dengan
persepsinya msing-masing akan melaksanakan urusan tersebut sesuai dengan
keinginan mereka. Dalam kondisi lemahnya civil society di daerah maka pembiaran
tersebut akan mengakibatkan mal-administrasi. Akibat dari mal-administrasi
tersebut dijadikan argumen oleh Pusat untuk menarik kembali kewenangan tersebut
dengan alasan daerah belum mampu melaksanakannya.
Dalam
Pasal 4 (1) UUD 1945 secara eksplisit dinyatakan bahwa Presiden memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Ini berarti tanggung jawab akhir
pemerintahan ada ditangan Presiden (the ultimate responsibility lies upon the
President). Kalau terjadi kelaparan di Yakuhimo (Papua), maka tanggung jawab
akhir ada di Presiden sebagai penangung jawab kekuasaan eksekutif. Untuk itu
adalah menjadi tanggung jawab Presiden melalui menteri-menteri sebagai
pembantunya untuk melakukan binwas terhadap daerah agar mampu menjalankan
otonominya secara optimal. Untuk itu adalah tidak beralasan kalau
Kewmenterian/LPNK melakukan proses pembiaran terhadap daerah. Persoalannya
adalah bagaimana menciptakan ”interface” antar Kementerian dalam melakukan
binwas terhadap daerah. Mendagri bertanggung atas binwas yang besifat umum
sedangkan Kementerian/LPNK tehnis bertanggung jawab atas binwas tehnis. Harus
disusun mekanisme kordinasi antara binwas umum dan binwas tehnis.
Pengawasan
dan pembinaan ialah salah satu elemen yang membentuk Pemerintahan Daerah.
Argumen dari pengawasan adalah adanya kecenderungan penyalah-gunaan kekuasaan
sebagaimana adagium dari Lord Acton yang menyatakan bahwa "power tends to
corrupt and absolute power will corrupt absolutely". Untuk mencegah hal
tersebut maka elemen pengawasan mempunyai posisi strategis untuk menghasilkan
pemerintahan yang bersih. Berbagai isu pengawasan akan menjadi agenda penting
seperti sinerji lembaga pengawasan internal, efektifitas `pengawasan eksternal,
pengawasan sosial, pengawasan legislatif dan juga pengawasan melekat (built in
control).
Dalam
konteks pembinaan adalah berbagai fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah
Pusat terhadap pemerintahan daerah agar Pemda dapat menjalankan otonominya
secara
efektip, efisien, ekonomis dan akuntabel.
Setiap
perubahan kebijakan desentralisasi pada dasarnya akan berpengaruh terhadap
ketujuh elemen dasar tersebut. Ketika pemerintahan nasional dikelola secara
sentralistik pada masa Orde Baru, ketujuh elemen dasar tersebut sangat
dipengaruhi oleh kebijakan dan intervensi Pusat. Setelah reformasi, daerah
mempunyai diskresi yang tinggi dalam pengelolaan ketujuh elemen dasar tersebut.
Namun seluas apapun otonomi daerah di Indonesia, penyelenggaraannya
tetap
dalam koridor Konstitusi UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar