PENGERTIAN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya
disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 pasal 1
butir 8 tentang Keuangan Negara).
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah harus
dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut
adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan
penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan dekonsentrasi atau
tugas pembantuan tidak dicatat dalam APBD.
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam
satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua pendapatan daerah
dan semua belanja daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun
anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan daerah bertujuan untuk memenuhi
target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan
ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan
sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD Pada akhir
pemelajaran ini peserta dapat menjelaskan pengertian APBD, fungsi dan prinsip
anggaran daerah, struktur APBD, sumber-sumber penerimaan daerah, belanja
daerah, serta pembiayaan daerah dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya
sebagai auditor. merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD
menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan
pengawasan keuangan daerah.
Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu
mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan
keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut. APBD
disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan
upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau
input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan
perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber
pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah
ditetapkan.
Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan
merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja
tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya
penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan
yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.
B. FUNGSI-FUNGSI ANGGARAN DAERAH
Berbagai fungsi APBN/APBD sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, yaitu :
1. Fungsi Otorisasi, APBD merupakan dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2. Fungsi Perencanaan, APBD merupakan pedoman bagi manajemen
dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan, APBD menjadi pedoman untuk menilai
apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan.
4. Fungsi Alokasi, APBD diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan
efektivitas
5. perekonomian.
6. Fungsi Distribusi, APBD harus mengandung arti/
memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
7. Fungsi Stabilisasi, APBD harus mengandung arti atau harus
menjadi alat untuk
8. memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian.
C. PRINSIP-PRINSIP ANGGARAN DAERAH
Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang
pengelolaan APBD yang berlaku juga dalam pengelolaan anggaran negara/daerah
sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan
negara, yaitu:
1.
Kesatuan
Azas ini
menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.
Universalitas
Azas ini
mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.
Tahunan
Azas ini
membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu.
4.
Spesialitas
Azas ini
mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
5.
Akrual
Azas ini
menghendaki anggaran suau tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima,
walaupun sebenarnya belum dibayar atau
belum diterima pada kas.
6.
Kas
Azas ini
menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/
ke kas daerah.
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 13, 14, 15 dan
16 dalam UU Nomor 17 Tahun 2003, dilaksanakan selambatlambatnya dalam 5 (lima)
tahun. Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual
belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
STRUKTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari:
1. Pendapatan Daerah
2. Belanja Daerah
3. Pembiayaan
Selisih lebih pendapatan daerah terhadap belanja daerah disebut
surplus anggaran, tapi apabila terjadi selisih kurang maka hal itu disebut
defisit anggaran. Jumlah pembiayaan sama dengan jumlah surplus atau jumlah
defisit anggaran.
PELAKSANAAN APBD
Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka
pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD. Pelaksanaan APBD
meliputi pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Penjelasan
berikut ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini telah disusun pedoman pelaksanaannya yaitu Peraturan
Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang
selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam
laporan realisasi anggaran. Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan anggaran oleh kepala SKPD dilaksanakan setelah dokumen
pelaksanaan anggaran SKPD (DPA-SKPD) ditetapkan oleh PPKD dengan persetujuan
sekretaris daerah.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara
penerimaan, bendahara pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau
menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan
sesuai dengan peraturan perundangundangan. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan
dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran
material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH
Untuk melakukan penyusunan laporan keuangan, pemerintah
daerah menyusun sistem akuntansi pemerintah daerah yang mengacu kepada standar
akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan oleh satuan kerja pengelola
keuangan daerah (SKPKD) sebagai entitas pelaporan dan satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) sebagai entitas akuntansi.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah meliputi serangkaian
prosedur mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang
dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Proses
tersebut didokumentasikan dalam bentuk buku jurnal dan buku besar, dan apabila
diperlukan ditambah dengan buku besar pembantu.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah sekurang-kurangnya
meliputi:
1. prosedur akuntansi penerimaan kas;
2. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
3. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
4. prosedur akuntansi selain kas.
Sistem akuntansi pemerintahan daerah disusun dengan
berpedoman pada prinsip pengendalian intern sesuai dengan peraturan pemerintah
yang mengatur tentang pengendalian internal dan peraturan pemerintah tentang
standar akuntansi pemerintahan. Sistem akuntansi pemerintahan daerah
dilaksanakan oleh PPKD. Sistem akuntansi SKPD dilaksanakan oleh PPKSKPD.
PPK-SKPD mengkoordinasikan pelaksanaan sistem dan prosedur penatausahaan
bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar