Pasal 1 UUD 1945 menetapkan negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam pasal 18 UUD 1945 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalan daerah yang
bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.
Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan
pengaturan sumber-sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi
peningkatan demokrasi dan kinerja daerah untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
(KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari
pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan
mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.
Untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan
kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional
diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional
yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan
pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan atas dasar desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari
pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi
disertai dengan pengalihan sumber daya manusia dan sarana serta pengalokasian
anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan
kewenangan tersebut. Sedangkan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah
dalam rangka tugas pembantuan disertai pengalokasian anggaran.
Dari ketiga jenis pelimpahan wewenang tersebut, hanya
pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan desentralisasi saja yang merupakan
sumber keuangan daerah melalui alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat
kepada pemerintah daerah. Sedangkan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak
merupakan sumber penerimaan APBD dan diadministrasikan serta
dipertanggungjawabkan secara terpisah dari administrasi
keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan desentralisasi.
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang
kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala
daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk
melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah
tersebut adalah:
1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
5. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD).
6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas para pejabat
pengelola keuangan daerah tersebut.
1. Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala daerah selaku kepala pemerintah
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili
pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah (APBD);
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
c. menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
d. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara
pengeluaran;
e. menetapkan pejabat yang bertugas memungut penerimaan
daerah;
f.
menetapkan
pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah;
g. menetapkan pejabat yang bertugas mengelola barang milik
daerah; dan
h. menetapkan pejabat yang bertugas menguji tagihan dan
memerintahkan pembayaran.
Kepala
daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kekuasaannya kepada:
a. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan
Daerah (KPKD)
b. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)
selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
c. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat
pengguna anggaran/pengguna barang.
Pelimpahan
tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang
memerintahkan, menguji, dan
yang menerima atau mengeluarkan uang, yang merupakan unsur penting dalam sistem pengendalian intern.
2. Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan
keuangan daerah membantu kepala daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan
daerah. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah
mempunyai tugas koordinasi di bidang:
a. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD;
b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang
daerah;
c. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
d. penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD,
perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
e. tugas-tugas pejabat perencana daerah, pejabat pengelola
keuangan daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
f. penyusunan
laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Selain
mempunyai tugas koordinasi, sekretaris daerah mempunyai tugas:
a. memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),
b. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD,
c. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah,
d. memberikan persetujuan pengesahan dokumen pelaksanaan
anggaran (DPA-SKPD)/dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA), dan
e. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan
daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
Koordinator
pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.
3.
Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
b. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD,
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan
dengan peraturan daerah,
d. melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD),
e. menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, dan
f. melaksanakan
tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.
PPKD
dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
b. mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan
dan pengeluaran kas daerah;
e. melaksanakan pemungutan pajak daerah;
f.
menetapkan
Surat Penyediaan Dana (SPD);
g. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman
atas nama pemerintah daerah;
h. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
i.
menyajikan
informasi keuangan daerah; dan
j. melaksanakan
kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.
PPKD
selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa bendahara umum
daerah (Kuasa BUD). PPKD
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Penunjukan
kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD mempunyai tugas:
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan SPD;
c. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
e. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank
dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
f.
mengusahakan
dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
g. menyimpan uang daerah;
h. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan
investasi daerah;
i. melakukan
pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening
kas umum daerah;
j.
melaksanakan
pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
k. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
l.
melakukan
penagihan piutang daerah.
Kuasa BUD
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepadaBUD. PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD
untuk melaksanakan tugas-tugas
sebagai berikut:
a. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
b. mengendalikan pelaksanaan APBD;
c. memungut pajak daerah;
d. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas
nama pemerintah daerah;
e. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
f.
menyajikan
informasi keuangan daerah; dan
g. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan
barang milik daerah.
4. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kepala SKPD
selaku Pejabat Pengguna Anggaran /Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas:
a. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD);
b. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD);
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
d. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
e. menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran;
f.
memungut
penerimaan bukan pajak;
g. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain
dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
h. menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
i. mengelola
utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
j.
mengelola
barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang
dipimpinnya;
k. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
l.
mengawasi
pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
m. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang
lainnya berdasarkan kuasa yang
dilimpahkan oleh kepala daerah.
Pejabat
pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah.
PPA/PB
dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada
SKPD selaku KPA/KPB (Kuasa Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Barang). Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan
daerah, besaran SKPD, besaran
jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan
objektif lainnya. Pelimpahan sebagian
kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa pengguna
anggaran/kuasa pengguna barang mempertanggung
jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.
5.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
PPA/PB
dan KPA/KPB dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi,
dan/atau rentang kendali dan pertimbangan
objektif lainnya. PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna
barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang telah
menunjuknya. Tugas-tugas tersebut adalah:
a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan, yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen
administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD Kepala SKPD menetapkan
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai Pejabat Penatausaha
Keuangan SKPD (PPK-SKPD) yang mempunyai tugas:
a. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS)
pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan
diketahui/ disetujui oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan
(SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat
Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan
tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundangundangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
c. melakukan verifikasi SPP;
d. menyiapkan SPM;
e. melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
f.
melaksanakan
akuntansi SKPD; dan
g. menyiapkan laporan keuangan SKPD.
PPK-SKPD
tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas
melakukan
pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara,
dan/atau
PPTK.
7. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Kepala
daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada
SKPD. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tersebut adalah pejabat
fungsional. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung
maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan
pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan,
serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau
lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi. Bendahara penerimaan dan bendahara
pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan
pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu. Bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran secara fungsional ber-tanggung jawab atas pelaksanaan
tugasnya kepada PPKD selaku BUD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar