Pengelolaan Keuangan Daerah
PENGERTIAN KEUANGAN DAERAH
Pengertian keuangan daerah
sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut :
Berdasarkan pengertian tersebut unsur pokok keuangan daerah terdiri atas:
- Hak Daerah yang dapat dinilai
- Kewajiban Daerah dengan uang
- Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut.
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat
pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam
usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah.
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
Hak daerah tersebut meliputi antara lain :
- Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000).
- Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000).
- Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ).
- Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004).
Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan
tugas-tugas Pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar